Dewan Pers Kembali Menggandeng UPN Veteran Yogyakarta Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi
JAKARTA, Bernas.Jakarta.Id – Lembaga Uji Kompetensi Wartawan UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Yogyakarta kembali dipercaya Dewan Pers untuk menggelar UKW (Uji Kompetensi Wartawan) gratis di lima provinsi pada tahun 2023.
Kepastian tersebut setelah adanya keputusan hasil rapat koordinasi antara Dewan Pers dengan Lembaga Uji yang digelar secara zoom, Selasa, 28 Februari 2023 lalu. Adapun 5 provinsi yang menjafi tuan rumah UKW gratis yaitu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Gorontalo, Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Tentu saja kami menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dewan Pers yang kembali mempercayai UPN Veteran Yogyakarta untuk kembali menguji UKW di lima provinsi di Indonesia ini,” ujar Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta, DR. Susilastuti DN.
Meskipun sudah ditetapkan untuk menggelar UKW di 5 provinsi tersebut, namun kepastian tanggal pelaksanaan kegiatan masih menunggu konfirmasi lanjutan dari Dewan Pers.
“Semua biaya pelaksanaan UKW difasilitasi Dewan Pers. Kecuali, biaya transportasi dan akomodasi selama pelaksanaan UKW di daerah masing-masing. Yang ditanggung Dewan Pers adalah biaya UKW dan konsumsi selama pelaksanaan UKW,” lanjut DR. Susilastuti. Jumat (03/03/2023).
Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta, DR. Susilastuti DN sekaligus penguji dalam UKW itupun meminta bagi wartawan di lima provinsi yang akan mengikuti Uji Kompetensi untuk mempersiapkan diri berikut berkas ataupun dokumen – dokumen sesuai ketentuan Dewan Pers.
Berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan calon peserta UKW gratis fasilitasi Dewan Pers :
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Pas Foto Formal & Background Merah
3. Melampirkan KTP & ID Card/Kartu Pers
4. Daftar Riwayat Hidup/Curriculume Vitae (CV)
5. Surat Pernyataan bukan bagian Parpol/anggota legislatif/Humas Pemerintah dan Swasta /TNI/Polri
6. Sertifikat UKW Sebelumnya (jika ada)
7. Pengalaman Jurnalistik
8. Surat Tugas/Rekomendasi dari Pemimpin Redaksi
9. Salinan Akta Notaris Badan Hukum (cover depan, halaman pertama yang mencakup nama perusahaan dan bagian pasal maksud dan tujuan) & SK Menkumham Media (Wajib bagi Media yang belum Terverifikasi Dewan Pers)
10. Sertifikat Verifikasi Faktual Media dari Dewan Pers (jika ada)
11. Melampirkan halaman box redaksi tempat bekerja.