Dalam sosialisasi Inpres No 2 Tahun 2020, BNN Kota Baubau gandeng Pemkab Buteng
BUTON TENGAH, BernasJakarta.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Baubau gelar sosialisasi instruksi presiden No 2 Tahun 2020 menggandeng Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) tentang rencana nasional pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan gelap Narkotika 2020-2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di gedung kesenian Lakudo, yang diikuti oleh hampir seluruh jajaran OPD se-Buteng, Jumat (25/06/2021).
Kepala BNN kota Baubau, Alamsyah Djufri, kegiatan ini tujuannya untuk memberi pemahaman kepada para jajaran pemerintah tentang bagaimana pentingnya pencegahan terhadap peredaran narkotika di dalam ruang lingkup pemerintahan serta masyarakat.
“Jadi yang termasuk kategori obat yerlarang ada dua, yang pertama adalah golongan satu, seperti kokain, sabu, dan ganja. Ini yang biasa disalah gunakan,” terang Alamsyah.
Kemudian Narkotika dan obat terlarang (Narkoba) lainya yang biasa sering disalah gunakan adalah jenis golong dua dimana termasuk didalamnya seperti morphine/heroin, dan pil ekstasi lanjutnya.
“Jenis ini banyak beredar dan mudah didapatkan di apotek, sebenarnya barang ini digunakan untuk keperluan medis tapi kebanyakkan orang sering disalah gunakan,” ucapnya.
Maka dari itu dalam menjelang peringatan Hari Anti Narkoba tahun ini, Alamsyah sangat berharap ada Satgas yang akan dibentuk oleh Pemkab Buteng sebagai langkah untuk memberantas peredaran gelap barang haram tersebut, sekaligus ikut menegakkan Inpres nomor 2 tahun 2020. (Rudi ard)