
BernasJakarta (TEGAL) – Sejak pandemi Covid-19 merebak, pasar yang ada di Kota Tegal, Jawa Tengah, seringkali menjadi sasaran razia protokol kesehatan. Kali ini petugas gabungan menyambangi Pasar Bandung Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Senin (22/3/2021).
Petugas gabungan yang terdiri dari anggota TNI dari Kodim 0712/Tegal, Polresta Tegal dan Satpol PP Kota Tegal mendapati 20 warga yang melanggar protokol kesehatan saat berada di dalam maupun di luar pasar tradisional.
Menurut Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, pihaknya selaku aparat keamanan mendukung tindakan mencegah penularan Covid-19.
Warga yang kedapatan melanggar akan kena sanksi sesuai aturan, seperti salah satunya dengan menyapu di pinggir jalan dan Push Up.
“Kita tidak boleh understimate, Covid-19 belum reda, untuk itu mari bersama-sama disiplin protokol kesehatan,” ujar Dandim Tegal.
Ditambahkan juga, para petugas gabungan selain melakukan penindakan juga tidak bosan memberikan himbauan protokol kesehatan 5 M kepada masyarakat Tegal.
“Intinya seluruh elemen masyarakat harus bersatu, bergotong royong untuk menekan penyebaran Covid-19,” tandasnya.