Pokja II TP PKK Optimalkan Program Peningkatan Pendidikan, Keterampilan, dan Pengembangan Hidup Berkoperasi
Jakarta, Bernas Jakarta – Victor Pegipolnaya, analis rencana program dan kegiatan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) mengatakan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dituntut untuk dapat mengimbangi program-program yang beririsan dengan kebutuhan rakyat Indonesia saat ini. Untuk itu, program kerja Kelompok Kerja (Pokja) II Bidang TP PKK Pusat periode 2020-2024 difokuskan pada optimalisasi peningkatan pendidikan, keterampilan, dan pengembangan kehidupan berkoperasi.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga. POKJA II melaksanakan program Pendidikan dan Keterampilan serta Pengembangan Kehidupan Berkoperasi.
Adapun latar belakang penyusunan program lingkup bidang pendidikan dan pengembangan kehidupan berkoperasi adalah karena adanya masalah yang ditemukan di lapangan, di antaranya: pertama, masih rendahnya kualitas layanan Pendidikan dan Keterampilan bagi keluarga. Kedua, belum efektifnya program pengembangan kehidupan berkoperasi.
Dengan demikian, POKJA II TP PKK akan melakukan pembinaan keluarga tentang wajib belajar 12 tahun; menggerakan keluarga dalam peningkatan keterampilan dan pendidikan; memfasilitasi peningkatan kapasitas tutor kelompok belajar paket A, B, dan C melalui kerja sama dengan instansi terkait; serta meningkatkan kapasitas pelatih dan Kader PKK dengan menggunakan modul pelatihan PKK.
“Program pendidikan dan keterampilan ini sesuai dengan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020,” kata Victor dalam Rapat Pendalaman Materi Rakernas ke-9 di Ruang Sidang Utama Kantor Kemendagri, Selasa (9/03/2021).
Selain itu, Pokja II TP PKK juga akan menggerakkan keluarga dalam peningkatan kualitas pengelolaan ekonomi; melakukan pembinaan dalam pelaksanaan dan pengembangan kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga PKK; mendorong pembentukan koperasi oleh kelompok, khusus Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK; dan mengembangkan kreativitas melalui usaha mikro kecil dan menengah berbasis teknologi informasi untuk mendukung program pengembangan kehidupan berkoperasi sesuai dengan Pasal 47 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020.
Tak hanya itu, Victor juga membeberkan program kerja unggulan Pokja II TP PKK Bidang Pendidikan, Keterampilan, dan Pengembangan Kehidupan Berkoperasi Tahun 2021-2024, di antaranya: gerakan wajib membaca, materi keluarga berkualitas menjadi alternatif tambahan ekstrakurikuler anak usia sekolah, penguatan ekonomi keluarga melalui pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki, pengembangan usaha peningkatan pendapatan keluarga (UP2K), dan mendorong pembentukan/pengembangan toko PKK.(rls/br)