Meninggalnya Ustadz Maheer HMI MPO cabang Bogor pertanyakan kredibilitas Polri
BeritaNasional.ID, Bogor – 10 February 2021, Ketua Umum HMI-MPO Cabang Bogor menyampaikan bela sungkawa yang sebesar-besarnya atas wafatnya salah satu ulama Indonesia, Ustadz Maheer At-Thualibi. Semoga beliau syahid disisi Allah.
Sebelumnya, beredar meninggal dunia Ustadz Maheer di Rutan Mabes Polri. Hal ini meninggalkan banyak tanya dan opini dimasyarakat.
Wahyu menyampaikan, apakah penyidik mengetahui secara detail riwayat penyakit yang di derita oleh Ustadz Maheer? Mengingat bahwa sebelum seseorang ditahan harus diperiksa kesehatannya.
Pertanyaan seriusnya, ketika Ustadz Maheer sempat dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati, dan ketika dibawa kembali pulang ke Rutan, apakah kondisinya sudah benar-benar sembuh? Apakah pihak rumah sakit telah mengizinkan untuk dikembalikan ke Rutan? Jika kondisi dan keadaannya belum benar-benar pulih, apakah sudah pertimbangkan teknis dan perawatannya selama di kembalikan ke Rutan Mabes Polri?
Apakah pihak rumah sakit menjelaskan resiko yang akan terjadi jika dikembalikan ke Rutan dalam kondisi kesehatan yang belum pulih?
Maka dalam hal ini, perlu kiranya DPR RI Komisi III yang menaungi Bidang Hukum, untuk segara meminta keterangan kepada Mabes Polri. Agar tidak semakin mencuat isu-isu bias dimasyarakat, dan justru sangat di khawatirkan hal yang sama akan terjadi kepada tahanan lainnya.
Sekiranya perlu juga kepada Komnas HAM, untuk melakukan penyelidikan kasus ini secara serius, jika memang terjadi pelanggaran HAM terhadap almarhum Ustadz Maheer.
Lanjut Wahyu,Rangkaian permasalahan hak asasi terus menggerogoti bangsa Indonesia, maka ini menjadi tantangan besar bagi Kapolri anyar, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jangan sampai amanah baru tak menghasilkan peran yang nyata bagi publik. Jika permasalahan hak asasi tak dapat diselesaikan, maka ia akan menjadi bola salju, yang sangat mungkin akan menimpa Kapolri yang baru dilantik ini, Kredibilitas Polri perlu di pertanyakan.
HMI MPO cabang Bogor menegaskan, pada dasarnya jika seorang tersangka benar-benar harus dirawat karena sakit yang di deritanya. Maka sudah semestinya dirawat di Rumah Sakit sampai benar-benar sembuh, dan pihak Rumah Sakit memberikan izin untuk dikembalikan ke Rutan. Pesan pentingnya, inilah hakikat untuk memanusiakan manusia.