Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Megapolitan

Gerakan Jateng di Rumah Saja, 10 Pasar di Kabupaten Tegal Akan Dipantau

BernasJakarta (TEGAL) – Meski Kabupaten Tegal menerapkan program Gerakan Jateng di Rumah Saja 6 – 7 Februari 2021, namun Pasar tradisional tetap diizinkan beroperasi secara terbatas.

Hal tersebut turut menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi yang digelar di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal tentang rencana pemberlakuan Gerakan Jateng di Rumah Saja yang dihadiri oleh unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan perwakilan instansi terkait lainnya, Kamis (4/2/2021).

Kebijakan ini juga tertuang dalam SE (Surat Edaran) Bupati Tegal No. 443.5/B.0157 tahun 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II di Kabupaten Tegal.

Dalam SE tersebut dipastikan pasar tradisional di Kabupaten Tegal tetap buka namun ada pembatasan sampai pukul 10.00 siang.

Komandan kodim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar yang diwakili Kepala Staf Kodim, Mayor Cba Eko Budi Sarjono dalam rilis tertulisnya menyatakan bahwa selain beberapa poin lainnya, aturan kebijakan Gerakan Jateng di Rumah Saja selama 2 hari juga turut dibahas rencana pasar tradisional yang tetap diizinkan buka dengan syarat melaksanakan Prokes 5 M.

Dalam Gerakan Jateng di Rumah Saja akan memantau 10 Pasar mulai tanggal 6 – 14 Februari 2021 dari pagi sampai sore, yang dilaksanakan oleh Satpol PP bersinergi dengan TNI dan Polri.

Adapun pasar yang dipantau antara lain pasar Suradadi, Pasar Kemantran, Pasar Balamoa, Pasar Pangkah, Pasar Trayeman, Pasar Adiwerna, Pasar Banjaran Permai, Pasar Pepedan, Pasar Lebaksiu dan Pasar Margasari.

Dalam pelaksanaan pemantauan tersebut, tim gabungan akan melakukan pembatasan pengunjung, seperti memberi edukasi kepada pengunjung tentang disiplin protokol kesehatan 5 M.

Khusus bagi penjual yang tidak memakai masker akan diberikan sanksi, dan bagi pengunjung yang mau membeli jika tidak memakai masker tidak diperbolehkan memasuki pasar.*

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button