Terkait Kebijakan Dua Hari Dirumah Saja, Masyarakat Kota Tegal Dihimbau Patuhi Kebijakan Gubernur
BernasJakarta (TEGAL) – Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengimbau kepada seluruh warga Kota Tegal agar mematuhi kebijakan Gubernur Jawa Tengah seperti yang tertuang di dalam SE Gubernur Jawa Tengah No. 443.5/0001933 kaitan kebijakan dua hari di rumah saja pada 6 – 7 Februari mendatang.
Menurut Kusnendro, berdasarkan data di provinsi Jawa Tengah, persebaran covid-19 di wilayah Jawa Tengah semakin meningkat. Untuk itu sangat lazim jika Gubernur Jawa Tengah menerbitkan surat edaran berupa imbauan agar di rumah saja.
“Harus dicermati bersama bahwa peningkatan persebaran virus Corona di Jawa Tengah semakin meningkat tajam. Oleh karena itu, selaku Ketua DPRD saya mengimbau kepada seluruh warga Kota Tegal agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama dua hari saja,” kata Kusnendro, Kamis (4/2/2021).
Kaitan hal itu, Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono juga menyampaikan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan menerbitkan surat edaran SE No. 443/005 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Peningkatan Kegiatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 tahap II di Kota Tegal.
Di dalam SE itu Dedy Yon menjelaskan Gerakan Kota Tegal di Rumah Saja adalah gerakan komponen masyarakat di Kota Tegal dalam rangka memutus transisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tidak melakukan aktivitas diluar lingkungan rumah.
Dijelaskan, gerakan itu berlaku bagi semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, enegri, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Sebagai bentuk kongkrit dari gerakan di rumah saja, Pemkot Tegal akan meniadakan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu) serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll).
Dedy Yon mengatakan, gerakan ini akan dibarengi dengan operasi yustisi yang melibatkan Satpol PP dan TNI – Polri maupun instansi terkait di seluruh Wilayah Kota Tegal.
Selain itu, juga untuk mendorong lebih aktif peran Camat dan Lurah dalam operasi serentak untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (Testing, Tracing and Treatmen) serta promosi kesehatan.*