Ingin Keluar Masuk Jakarta, Sejak Hari ini Wajib Sertakan Rapid Test Antigen
BeritaNasional.ID,JAKARTA – Terhitung sejak hari ini, Bagi warga masyarakat yang ingin keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo bahwa mulai Jumat 18 Desember 2020, keluar masuk wilayah DKI Jakarta wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan cepat rapid test antigen.
“Terhitung sejak hari ini hingga tanggal 8 Januari 2021 semua wajib sertakan rapid test antigen,” Ungkap Syafrin. Jumat 18/12/2020.
Syafrin menegaskan, diwajibkan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional akibat angka kasus positif Covid-19 yang semakin meningkat.
“Ini sudah menjadi kebijakan nasional, setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut,” tegasnya.
Kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
“Kebijakann tersebut untuk calon penumpang pengguna Transportasi umum, sedangkan bagi mobil pribadi, masih belum diberlakukan,” jelasnya.
Sejumlah tempat bahkan sudah terlihat menerapkan kebijakan, seperti yang tampak di bandara Soekarno Hatta hari ini sejumlah penumpang yang datang langsung didatangi petugas untuk dilakukan test cepat rapid test antigen. (joehari)